Berkarakter, Berwawasan, Beriman
Jalur Prestasi Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon murid baru yang memiliki prestasi dengan kuota sebesar 30% dari daya tampung, terdiri atas:
a) 60% prestasi akademik (dalam domisili sebesar 60% dan luar domisili sebesar 40%); dan
b) 40% prestasi nonakademik (dalam domisili sebesar 60% dan luar domisili sebesar 40%).
Persyartan Khusus Jalur Prestasi
Memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh instansi penyelenggara.
Prestasi sebagaimana dimaksud pada angka (1) terdiri atas prestasi akademik dan/atau prestasi nonakademik.
Memiliki rata-rata nilai rapor semester 1 s.d. semester 5 minimal 80 bagi jalur prestasi akademik.
Memiliki sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA)/surat keterangan mengikuti TKA khusus jalur prestasi akademik.
Prestasi akademik bidang sains, teknologi, riset dan inovasi (jika ada) yang dibuktikan dengan melampirkan piagam juara dan surat keputusan pemenang.
Prestasi nonakademik dapat berupa prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan kepramukaan dengan melampirkan piagam juara dan surat keputusan pemenang.
Prestasi nonakademik dapat berupa bukti kepengurusan sebagai ketua dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), organisasi kepanduan, dan ketua organisasi intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan.
Bukti atas prestasi akademik sebagaimana dimaksud pada angka (5), dapat berupa:
a. Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN);
b. Olimpiade Literasi Murid Nasional (OLSN);
c. Olimpiade Penelitian Murid Indonesia (OPSI);
d. Kompetisi Sains Madrasah (KSM);
e. Lomba Ki Hajar.Bukti atas prestasi nonakademik sebagaimana dimaksud pada angka (6), dapat berupa:
a. Seni Budaya
Prestasi bidang seni seperti Festival dan Lomba Seni Murid Nasional (FLS2N).
b. Olahraga
Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Pasal 44 disebutkan bahwa penyelenggaraan kejuaraan olahraga meliputi:
(1) Kejuaraan olahraga tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat wilayah dan tingkat nasional;
(2) Pekan olahraga kabupaten/kota, pekan olahraga wilayah dan pekan olahraga nasional;
(3) Pekan olahraga tingkat internasional.
c) Prestasi Bidang Keagamaan:
(1) Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ)
(2) Hafidz Qur'an, dengan penyetaraan penghargaan prestasi hafiz Qur'an sebagai berikut:
- Kemampuan hafiz dengan jumlah 16-30 Juz diprioritaskan dapat diterima langsung;
- Kemampuan hafiz dengan jumlah 11-15 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat Internasional;
- Kemampuan hafiz dengan jumlah 7-10 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat nasional;
- Kemampuan hafiz dengan jumlah 4-6 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat provinsi;
- Kemampuan hafiz dengan jumlah 3 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat kabupaten/kota.
- Sertifikat/surat keterangan yang dikeluarkan oleh LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran) Kabupaten/Kota/Provinsi, yang memuat nama calon Murid, NISN calon Murid, alamat domisili calon Murid, jumlah juz hapalan, dan tanggal pengujian.
- Khusus kemampuan hafiz tidak dibatasi dengan batas waktu penerbitan sertifikat/piagam.
Bagi non Islam sesuai dengan bidang perlombaan kitab suci agama masing-masing;
- Prestasi Agama Kristen: Menulis dan Menghafalkan 10 Hukum Taurat (10 Hukum Tuhan) berdasarkan Kitab Keluaran Pasal 20:1-17, menulis dan Menghafalkan Doa Bapa Kami berdasarkan Matius Pasal 6.
- Prestasi Agama Katolik: Bertutur kitab suci,
- Prestasi Agama Hindu: Hafalan Sloka Bhagawad Gita minimal 10 Sloka dan
- Prestasi Agama Buddha: Hafalan minimal 9 Parita Suci
- Sertifikat/Piagam Penghargaan dikeluarkan oleh Kementerian Agama, yang memuat nama calon Murid, NISN calon Murid, alamat domisili calon Murid, jumlah hapalan, dan tanggal pengujian.
d) Prestasi bidang Kepramukaan
- Pramuka Teladan (sertifikat dinilai setara dengan prestasi Tingkat Nasional):
- Lomba Tingkat Kepramukaan (mendapat prestasi sesuai dengan tingkatan);
- Pramuka Garuda (sertifikat dinilai setara dengan prestasi Tingkat Kabupaten/Kota).
e) Prestasi bidang Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), organisasi kepanduan, pramuka, organisasi keagamaan, dan bentuk organisasi intra lainnya dinilai setara dengan prestasi kejuaraan/kompetisi perorangan tidak berjenjang.
- Kompetisi sebagaimana dimaksud dalam angka 8 dan angka 9 memiliki kriteria minimal pada tingkat kabupaten/kota;
- Kompetisi yang dimaksud adalah kompetisi yang dilaksanakan secara berjenjang dan/atau tidak berjenjang:
- Bukti atas prestasi akademik atau nonakademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah;
- Badan usaha milik negara (BUMN);
- Badan usaha milik dacrah (BUMD):
- Perguruan Tinggi; dan/atau Lembaga lainnya.
- Bukti atas prestasi akademik dan non-akademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok:
- Bukti atas prestasi akademik atau nonakademik berupa piagam/ sertifikat yang dilegalisir oleh lembaga penyelenggara disertai dengan surat keputusan pemenang:
- Lomba PBB, pawai, drumband, karnaval tidak termasuk di dalam kategori yang diperhitungkan.
RINCIAN JENIS LOMBA



Ketentuan Seleksi Jalur Prestasi
Seleksi jalur Prestasi untuk calon murid baru dilakukan berdasarkan nilai dan pembobotan prestasi.
Rata-rata nilai rapor semester 1–5 minimal 80 pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, serta Seni Budaya. Untuk murid lulusan MTs, mata pelajaran Pendidikan Agama merupakan nilai rata-rata gabungan dari mata pelajaran Al-Qur'an dan Hadist, Akidah Akhlak, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam.
Pembobotan nilai piagam/sertifikat.
Rata-rata nilai rapor semester 1 s.d. semester 5 sebesar 60% dan rata-rata nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebesar 40%.
Pembobotan nilai ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), organisasi kepanduan, dan ketua organisasi intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan.
Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi pada SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan urutan prioritas:
a. Hasil pembobotan hasil prestasi; dan
b. Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan.
LINK PENDAFTARAN SPMB 2026
[https://spmb.babelprov.go.id/]
Informasi Jalur Afirmasi (Klik Disini)
Informasi Jalur Domisili (Klik Disini)
Informasi Jalur Mutasi / Perpindahan Tugas Orang tua (Klik Disini)
Informasi Persyaratan Umum SPMB 2026 (Klik Disini)