Berkarakter, Berwawasan, Beriman
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon Murid penyandang disabilitas, dengan kuota sebesar 30% memperhatikan prioritas jarak tempat tinggal terdekat calon Murid dengan Satuan Pendidikan dan usia.
Persyaratan Khusus
Jalur Afirmasi
Memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada angka (1) berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada angka (2) tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
Kartu peserta program keluarga harapan (PKH) yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang sosial dan terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Dinas Sosial Desil 1 (satu) sampai dengan Desil 5 (lima).
Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam dapodik/emis.
Calon Murid baru yatim/piatu dan yatim piatu dibuktikan dengan surat keterangan kematian orangtua yang diterbitkan instansi berwenang.
Calon Murid baru yatim/piatu dan yatim piatu yang menetap di panti asuhan dapat mendaftar pada satuan Pendidikan terdekat dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bermeterai dari pimpinan pengurus panti asuhan dan surat izin pendirian Lembaga panti asuhan.
Calon Murid penyandang disabilitas memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau surat keterangan dari psikolog, dokter atau dokter spesialis.
Ketentuan Selesksi Jalur Afirmasi
Seleksi jalur afirmasi untuk calon Murid baru SMA memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah Domisili yang ditetapkan;
Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:
a) jarak tempat tinggal terdekat calon Murid dengan Satuan Pendidikan; dan
b) usia.
LINK PENDAFTARAN SPMB 2026
[https://spmb.babelprov.go.id/]
Informasi Jalur Prestasi (Klik Disini)
Informasi Jalur Domisili (Klik Disini)
Informasi Jalur Mutasi / Perpindahan Tugas Orang tua (Klik Disini)
Informasi Persyaratan Umum SPMB 2026 (Klik Disini)