Berkarakter, Berwawasan, Beriman
Jalur Mutasi (Perpindahan Tugas Orang tua/Wali Murid)
Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru/tenaga kependidikan yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua bertugas, dengan persyaratan sebagai berikut:
Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan:
a. Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB; dan
b. Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon Murid yang diterbitkan oleh ketua RT atau kepala dusun serta dilegalisasi oleh kepala desa/lurah.Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak guru/tenaga kependidikan harus memiliki:
a. Surat penugasan orang tua sebagai guru/tenaga kependidikan; dan
b. Kartu keluarga.
Ketentuan Selesksi Jalur Mutasi
Seleksi jalur mutasi untuk calon Murid baru SMA memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah domisili yang ditetapkan.
Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Mutasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:
a. Jarak tempat tinggal terdekat calon Murid dengan satuan pendidikan; dan
b. Usia.
LINK PENDAFTARAN SPMB 2026
[https://spmb.babelprov.go.id/]
Informasi Jalur Afirmasi (Klik Disini)
Informasi Jalur Prestasi (Klik Disini)
Informasi Jalur Domisili (Klik Disini)
Informasi Persyaratan Umum SPMB 2026 (Klik Disini)