SMAN 1 PANGKAL PINANG

SMAN 1 PANGKAL PINANG

Berkarakter, Berwawasan, Beriman

SPMB TAHUN AJARAN 2026/2027 SMA NEGERI 1 PANGKALPINANG

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan tahapan strategis dalam penyelenggaraan pendidikan menengah yang bertujuan menjamin terpenuhinya hak setiap warga negara untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu, berkeadilan, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan SPMB yang tertib dan terarah menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Seiring dengan dinamika kebijakan pendidikan nasional, perkembangan teknologi informasi, serta tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang bersih dan berintegritas, penyelenggaraan SPMB perlu dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang diperkuat dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 dan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 071/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Rombongan Belajar Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, menjadi dasar hukum penyelenggaraan SPMB secara nasional untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Dalam regulasi baru tersebut, SPMB menegaskan beberapa prinsip pokok penyelenggaraan, antara lain kesetaraan peluang, keterbukaan informasi, pemerataan akses pendidikan, dan akuntabilitas proses penerimaan. Kebijakan ini juga menetapkan empat jalur penerimaan murid, yaitu jalur domisili (menggantikan sistem zonasi), prestasi, afirmasi (untuk kelompok kurang mampu dan berkebutuhan khusus), dan mutasi atau pindahan yang disesuaikan dengan kondisi peserta didik.

A. Persyaratan Umum SPMB Tahun Ajaran 2026/2027

  1. - Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA harus memenuhi persyaratan:
  2. 1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  3. 2. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
  4. 3. Tidak sedang bersekolah di SMA/SMK/MA sederajat lainnya
  5. 4. Memiliki kartu NISN
  6. 5. Memiliki rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5 yang terdata pada Dapodik/EMIS
  7.  
  8. Persyaratan usia dibuktikan dengan :
  9. 1. Akta kelahiran; atau
  10. 2. Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
  11.  
  1. - Persyaratan bukti kelulusan pada satuan pendidikan sebelumnya harus dibuktikan dengan :
  2. 1. Ijazah; atau
  3. 2. Dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
  4.  
  5. Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
  6. 1. Batas usia; dan
  7. 2. Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
  8. 3. Calon peserta didik baru yang memiliki IQ minimal 70 berdasarkan surat keterangan dari psikolog yang memiliki izin praktek.

B. Jadwal Pelaksanaan SPMB 2026/2027

  • Pembuatan Akun Secara Online

https://spmb.babelprov.go.id  (April - Mei 2026)

  • Pendaftaran Online Tahap 1

Jalur Afirmasi dan Prestasi (8-11 Juni 2026)

  • Pendaftaran Online Tahap 2

Jalur Domisili dan Mutasi (19,22,23,24 Juni 2026)

  • Pengumuman

Jalur Afirmasi dan Prestasi (17 Juni 2026)

Jalur Domisili dan Mutasi (30 Juni 2026)

  • Daftar Ulang

Jalur Afirmasi dan Prestasi (17-19 Juni 2026)

Jalur Domisili dan Mutasi (1-4 Juli 2026)

 

JADWAL PRA SPMB DAN TAHAP 1

 

JADWAL TAHAP 2

C. Jalur Penerimaan SPMB 2026/2027

  1. Jalur Afirmasi
  2. Jalur Prestasi
  3. Jalur Domisili
  4. Jalur Mutasi / Perpindahan Tugas Orang tua

 

D. Pengalihan Kuota

 

  • Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Prestasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili.
  • Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Afirmasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili.
  • Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Mutasi SMA, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili.

 

ZONA WILAYAH SPMB 2026 SMAN 1 PANGKALPINANG

 

DAYA TAMPUNG SPMB 2026 SMAN 1 PANGKALPINANG

 


LINK PENDAFTARAN SPMB 2026

[https://spmb.babelprov.go.id/]


Informasi Jalur Afirmasi (Klik Disini)


Informasi Jalur Prestasi (Klik Disini)


Informasi Jalur Domisili (Klik Disini)


Informasi Jalur Mutasi / Perpindahan Tugas Orang tua (Klik Disini)