Berkarakter, Berwawasan, Beriman
Persyaratan Khusus Jalur Domisili
Memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid sebagaimana dimaksud pada angka (2) terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid meninggal dunia dan bercerai. Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi bencana alam dan/atau bencana sosial.
Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada angka (4) diterbitkan oleh pihak ketua RT/kepala dusun dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa sesuai dengan domisili calon Murid.
Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami.
Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka (7) dapat berupa penambahan anggota keluarga, selain calon Murid, pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah atau kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka (8) harus disertakan kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
Calon Murid baru yang berdomisili pada alamat kartu keluarga selain orangtua/wali bukan karena meninggal dunia atau bercerai, dapat digunakan berdasarkan kartu keluarga terbaru yang diterbitkan paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid baru.
Ketentuan Selesksi Jalur Domisili
Seleksi jalur Domisili untuk calon Murid baru SMA dilakukan berdasarkan wilayah Domisili;
Wilayah domisili ditetapkan berdasarkan zona yang terdiri dari zona 1 kuota 60%, zona 2 kuota 25% dan zona 3 kuota 15%.
Calon murid baru pada zona 1 dengan radius maksimal 200 meter dari batas terluar sekolah diterima tanpa memperhitungkan nilai rapor.
Calon murid baru yang diterima ditentukan dengan perangkingan rata-rata nilai rapor semester 1-5 pada mata pelajaran, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya. Untuk Murid lulusan MTs, Mata Pelajaran Pendidikan Agama adalah nilai rata-rata gabungan dari Mapel Alquran dan Hadist, Akidah Akhlak, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam;
Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:
a) Kemampuan akademik;
b) Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan; dan
c) Usia.

LINK PENDAFTARAN SPMB 2026
[https://spmb.babelprov.go.id/]
Informasi Jalur Afirmasi (Klik Disini)
Informasi Jalur Prestasi (Klik Disini)
Informasi Jalur Mutasi / Perpindahan Tugas Orang tua (Klik Disini)
Informasi Persyaratan Umum SPMB 2026 (Klik Disini)