Berkarakter, Berwawasan, Beriman
- Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru berdasarkan penetapan wilayah domisili dan rata–rata nilai rapor dengan kuota sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari kuota daya tampung satuan pendidikan
- Seleksi pada jalur domisili menggunakan Perangkingan rata-rata nilai rapor semester 1 – 5 pada mata pelajaran, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya. Untuk Murid lulusan MTs, Mata Pelajaran Pendidikan Agama adalah nilai rata-rata gabungan dari Mapel Alquran dan Hadist, Akidah Akhlak, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam;
- Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:
i) kemampuan akademik;
ii) jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan; dan
iii) usia.