SMAN 1 PANGKAL PINANG

SMAN 1 PANGKAL PINANG

Berkarakter, Berwawasan, Beriman

SPMB TAHUN AJARAN 2025/2026 SMA NEGERI 1 PANGKALPINANG

Salah satu bentuk layanan di bidang pendidikan adalah sistem penerimaan Murid baru. Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan sebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun pelajaran di Satuan Pendidikan dimulai. SPMB pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi. Mekanisme yang digunakan pada SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 adalah dengan moda dalam jaringan (daring) secara penuh kecuali beberapa sekolah dilaksanakan secara luar jaringan (luring).

A. Persyaratan Umum SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

  1. - Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK harus memenuhi persyaratan:
  2. 1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  3. 2. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
  4. 3. Tidak sedang bersekolah di SMA/SMK/MA sederajat lainnya
  5. 4. Memiliki kartu NISN
  6. 5. Memiliki rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5 yang terdata pada Dapodik/EMIS
  7.  
  8. Persyaratan usia dibuktikan dengan :
  9. 1. Akta kelahiran; atau
  10. 2. Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
  11.  
  1. - Persyaratan bukti kelulusan pada satuan pendidikan sebelumnya harus dibuktikan dengan :
  2. 1. Ijazah; atau
  3. 2. Dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
  4.  
  5. Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
  6. 1. Batas usia; dan
  7. 2. Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
  8. 3. Calon peserta didik baru yang memiliki IQ minimal 70 berdasarkan surat keterangan dari psikolog yang memiliki izin praktek dapat diterima pada kelas inklusi.
  9.  

B. Jadwal Pelaksanaan SPMB 2025/2026

  • Pembuatan Akun Secara Online

https://spmb.babelprov.go.id  (April - Mei 2025)

  • Pendaftaran Online Tahap 1

Jalur Afirmasi dan Prestasi (10-12 Juni 2025)

  • Pendaftaran Online Tahap 2

Jalur Domisili dan Mutasi (19,20,23,24 Juni 2025)

  • Pengumuman

Jalur Afirmasi dan Prestasi (17 Juni 2025)

Jalur Domisili dan Mutasi (1 Juli 2025)

  • Daftar Ulang

Jalur Afirmasi dan Prestasi (17-19 Juni 2025)

Jalur Domisili dan Mutasi (2-5 Juli 2025)

 

JADWAL PRA SPMB DAN TAHAP 1

 

JADWAL TAHAP 2

C. Jalur Penerimaan SPMB 2025/2026

  1. Jalur Afirmasi (Klik Disini)
  2. Jalur Prestasi (Klik Disini)
  3. Jalur Domisili (Klik Disini)
  4. Jalur Mutasi / Perpindahan Tugas Orang tua (Klik Disini)

 

DAYA TAMPUNG SPMB 2025/2026 SMAN 1 PANGKALPINANG


INFORMASI SPMB BTIKP BABEL 

[https://btikp.babelprov.go.id/]


LINK PENDAFTARAN SPMB 2025

[https://spmb.babelprov.go.id/]