Syarat Pendaftaran

PERSYARATAN UMUM PPDB SMA NEGERI 1 PANGKALPINANG TAHUN PELAJARAN 2024/2025

PERSYARATAN UMUM PPDB SMA NEGERI 1 PANGKALPINANG TAHUN PELAJARAN 2024/2025

Kamis, 6 Juni 2024 13:46 WIB
224 |   -

  1. Persyaratan Umum PPDB
    1. Persyaratan umum pendaftaran PPDB SMA/SMK sebagai berikut:
      1. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK harus memenuhi persyaratan:
        1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
        2. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

    1. Persyaratan usia dibuktikan dengan :
      1. Akta kelahiran; atau
      2.    Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
 
    1. Persyaratan bukti kelulusan pada satuan pendidikan sebelumnya harus dibuktikan dengan :
      1. Ijazah; atau
      2. Dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
    2. Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
      1. Batas usia; dan
      2. Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
    3. Calon peserta didik baru yang memiliki IQ minimal 70 berdasarkan surat keterangan dari psikolog yang memiliki izin praktek dapat diterima pada kelas inklusi.

Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini