PERSYARATAN UMUM PPDB SMA NEGERI 1 PANGKALPINANG TAHUN PELAJARAN 2024/2025
Kamis, 6 Juni 2024 13:46 WIB
224 |
-
- Persyaratan Umum PPDB
- Persyaratan umum pendaftaran PPDB SMA/SMK sebagai berikut:
- Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK harus memenuhi persyaratan:
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK harus memenuhi persyaratan:
- Persyaratan umum pendaftaran PPDB SMA/SMK sebagai berikut:
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
-
- Persyaratan usia dibuktikan dengan :
- Akta kelahiran; atau
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Persyaratan usia dibuktikan dengan :
-
- Persyaratan bukti kelulusan pada satuan pendidikan sebelumnya harus dibuktikan dengan :
- Ijazah; atau
- Dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
- Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
- Batas usia; dan
- Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
- Calon peserta didik baru yang memiliki IQ minimal 70 berdasarkan surat keterangan dari psikolog yang memiliki izin praktek dapat diterima pada kelas inklusi.
- Persyaratan bukti kelulusan pada satuan pendidikan sebelumnya harus dibuktikan dengan :
Komentar
×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Jadilah yang pertama berkomentar di sini