JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA / WALI
Senin, 30 Mei 2022 15:49 WIB
318 |
-
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
A. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali pada SMA dan SMK sebesar 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah.
B.Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk anak guru/tenaga kependidikan pada sekolah di mana orang tua sebagai guru/tenaga kependidikan bertugas.
Komentar
×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Jadilah yang pertama berkomentar di sini