JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA / WALI
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
A. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali pada SMA dan SMK sebesar 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah.
B.Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk anak guru/tenaga kependidikan pada sekolah di mana orang tua sebagai guru/tenaga kependidikan bertugas.
0 Komentar
Tambahkan Komentar