Jalur Pendaftaran

JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA / WALI

JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA / WALI

Senin, 30 Mei 2022 15:49 WIB
318 |   -

​​​​​​Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

A. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali pada SMA dan SMK sebesar 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah.

B.Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk anak guru/tenaga kependidikan pada sekolah di mana orang tua sebagai guru/tenaga kependidikan bertugas.

 


Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini