JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA / WALI

​​​​​​Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

A. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali pada SMA dan SMK sebesar 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah.

B.Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk anak guru/tenaga kependidikan pada sekolah di mana orang tua sebagai guru/tenaga kependidikan bertugas.