Jalur Pendaftaran

JALUR AFIRMASI

JALUR AFIRMASI

Senin, 30 Mei 2022 15:48 WIB
216 |   -

  1. Jalur Afirmasi
    1. Jalur Afirmasi SMA sebesar 20% (dua puluh persen) dan SMK sebesar 15% (lima belas persen) dari daya tampung dengan mengutamakan siswa ekonomi tidak mampu, dengan memperhitungkan jarak terdekat tempat tinggal pendaftar dengan sekolah.
    2. Berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial untuk menghitung potensi jumlah calon peserta didik usia sekolah yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan untuk data calon peserta didik Penyandang Disabilitas bisa berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil yang ada di wilayah binaannya.
    3. Melaksanakan PPDB pada jalur afirmasi terlebih dahulu bagi calon peserta didik yang tidak mampu dan calon peserta didik Penyandang Disabilitas tanpa membatasi ragam disabilitas, mulai dari tahap pendaftaran sampai dengan pengumuman penetapan peserta didik.
    4. Apabila jumlah melebihi kuota, sistem perangkingan berdasarkan jarak terdekat domisili pendaftar dengan sekolah atau usia yang lebih tua.

 

 


Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini